Revisi UU Pilkada dipastikan batal untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024) malam di gedung DPR Jakarta.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini diputuskan di tengah gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta sejak pagi hari.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR memberikan sinyal akan mengabaikan putusan MK.