Pada Rabu, 21 Agustus 2024, media sosial dihebohkan dengan unggahan gambar burung Garuda berwarna biru tua bertuliskan “Peringatan Darurat.”
Gambar ini pertama kali diposting oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram, dan dengan cepat menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan.
Protes ini muncul sebagai respons terhadap langkah DPR yang mengadakan rapat Badan Legislasi (Baleg) secara cepat untuk merevisi undang-undang, yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Rapat tersebut menghasilkan aturan baru terkait batas usia calon kepala daerah, yang memungkinkan seseorang mencalonkan diri sebagai gubernur pada usia 30 tahun, dihitung sejak pelantikan. Ketentuan ini berbeda dengan keputusan MK yang mengharuskan calon gubernur sudah berusia minimal 30 tahun sebelum mendaftar sebagai calon.
Perubahan mendadak dalam aturan ini memicu perdebatan luas, dengan banyak pihak mengkritik betapa mudahnya perubahan hukum dilakukan di Indonesia hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Selain gambar “Peringatan Darurat,” di media sosial X, tagar seperti #KawalPutusanMK juga terus menjadi tren hingga saat ini.
Banyak warganet yang menyerukan aksi nyata untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia.