KAB. BEKASI — Masyarakat Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, merasa geram dengan maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan pelayanan pemerintah kecamatan, dengan besaran pungutan mencapai Rp 100 ribu per e-KTP.
Kemarahan warga ini memuncak ketika DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 19 Agustus 2024. Saipul Abrol, seorang warga sekaligus Sekretaris DPC ARB, turut angkat bicara mengenai pengalamannya yang menjadi korban pungli tersebut.
Dalam keterangannya, Saipul mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 100 ribu oleh oknum petugas dalam proses pencetakan e-KTP.
“Saya mau membuat e-KTP, petugas bilang pas saya tanya lewat WhatsApp, bilangnya yang baru foto tadi, KTP ya 100 sore dijadiin kalau mau” ujar Saipul.
Merasa curiga, Saipul kemudian menanyakan maksud dari nominal tersebut kepada petugas. “Setelah itu saya bertanya, ‘100 apa maksudnya?’ dan petugas hanya menjawab, ‘100 ribu, mau nggak’,” jelas Saipul menambahkan.
Peristiwa ini memicu gelombang kemarahan di kalangan warga Cikarang Utara, yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang seharusnya melayani masyarakat dengan jujur dan profesional. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh DPC ARB merupakan bentuk protes keras terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
Sumber : instagram @info_cikarang_karawang