Dewan Dakwah Jabar, FPHW, MUI dan Universitas Al Ghifari menyelenggarakan bedah buku “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam” yang ditulis tim MUI Pusat. Buku ini sebagai panduan untuk meluruskan 12 syubhat atau doktrin utama yang dianut oleh warga LDII.
Acara ini berlangsung hari Ahad (11/8/2024) bertempat di Kampus Universitas Al Ghifari Kota Bandung dengan dihadiri oleh sktr 150 orang beserta sejumlah mantan anggota LDII dari berbagai daerah di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber antara lain 1. Drs.KH. Ahmad Zubaidi MA (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat), Prof.Dr.H. Didin Muhafidin , SIP,M.Si ( Dosen Fisip Unpad dan Rektor Univ.Al Ghifari), Prof.Drs Firdaus Syam, PhD ( Ketua KPPP MUI) dan Dr. KH Ali M Abdillah MA ( Sekretaris KPPP MUI). Sebagai Moderator DR. Hadianto Abdurrahim, S.sos, Mi.kom (Majelis Syuro Dewan Dakwah & Dosen Pasca Sarjana Unpad) dan dipandu Pembawa Acara Kang Are dari TV Harmoni.
Dalam kesempatan tersebut beberapa orang mantan anggota LDII yang sudah hijrah memberikan kesaksian akan penyimpangan dan kesesatan amaliah LDII serta menginformasikan bahwa “Paradigma Baru LDII” hanya slogan saja.
Atas dasar itu sejumlah peserta dari perwakilan ormas Islam dan Mahasiswa meminta MUI segera mengeluarkan fatwa sesat kepada ajaran dan ormas LDII.
Ketua Umum Dewan Dakwah Jawa Barat KH. Muhammad Roinul Balad (Ustadz Roin) selaku Ketua Panitia memberikan komentarnya, bahwa paradigma baru yang tidak dijalankan LDII merupakan upaya mengelabui kaum muslimin khususnya MUI.
“Kenyataannya dalam aktivitasnya ‘paradigma baru’ tersebut tidak ada. Ini membuktikan kalau LDII itu tidak ada perubahan dan tetap kepanjangan atau metamorphosis dari Islam Jamaah yang telah difatwa sesat oleh MUI” ujarnya
Untuk itu KH. M. Roinul Balad mendesak MUI segera mengeluarkan fatwa sesat kepada LDII sehingga mempunyai kejelasan posisinya ditengah umat Islam. Sebab jika terus dibiarkan dan tidak ada status hukum yang jelas akan semakin banyak menyesatkan umat.
“Saya rasa kesaksian dari paran mantan anggota LDII, data dan fakta lapangan serta hasil kajian MUI sudah cukup bukti bahwa LDII sesat dan menyesatkan,” tegasnya.