Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Cimahi mengungkapkan, terdapat 28 kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan anak terjadi sejak Januari 2024. Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima dan ditangani.
Fitriani Manan Kepala DP3P2KB Kota Cimahi
“Itu sebetulnya kasus 28 orang itu yang datang ke kami dan terlaporkan. Sebagian besar kasus tersebut didominasi oleh penelantaran anak, dengan fokus pada pemulihan korban,” ucap Fitriani Manan Kepala DP3P2KB Kota Cimahi.
Anak dan peremuan yang ada dalam laporan tersebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); kekerasan seksual; trafficking atau penjualan orang; penipuan; lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT); dan ITE.
“Untuk KDRT itu ada sebelas kasus, seksual ada lima kasus, trafficking ada satu kasus, dan lain-lain seperti penipuan, LGBT dan ITE ada sebelas kasus,” jelas Fitriani.
Fitriani mengatakan, ekonomi menjadi penyebab paling dominan terjadinya kasus kekerasan. Sedangkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak diduga karena pengaruh media sosial.
“Iya sangat berpengaruh media sosial, terutama pada anak remaja sangat berpengaruh. Kekerasan seksual itu kan tidak hanya dirudapaksa, meraba, dan menyenggol bagian tertentu juga sudah kekerasan seksual,” tutur Fitriani.
Dia melanjutkan, tugas lembaganya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah melakukan assesment hingga memberikan pendampingan terhadap korban. Kemudian lembaganya juga melakukan sosialisasi agar kasus kekerasan baik terhadap anak dan perempuan tidak terjadi di masyarakat.