Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan puluhan kasus pencatutan data kependudukan atau KTP dalam persyaratan calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024.
Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu langsung mencoret dukungan dengan menetapkan status tidak memenuhi syarat atau TMS.
Bahkan, Bawaslu mendapat laporan warga yang telah verifikasi faktual tidak mendukung calon independen, tapi di Silonkada masih tercatat mendukung.
Menyikapi persoalan tersebut, Bawaslu KBB membuka posko pengaduan warga yang namanya dicatut baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Cara Cek NIK Dicatut atau Tidak
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek dan waspada jika data dicatut untuk dukungan calon.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan data pendukung calon Pilkada 2024 melalui situs Info KPU.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat melakukan pengecekan data pendukung calon Pilkada 2024 melalui situs Info KPU.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Berikut informasi cara cek data pendukung:
• Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
• Pilih menu ‘Tahapan Pemilihan’
• Klik ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
• Atau langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
• Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
• Centang kolom ‘Saya bukan robot’, lalu klik ‘Cari’
• Halaman akan menampilkan keterangan yang menunjukkan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Demikian cara pengecekan data pendukung paslon pilkada.