Karena kedapatan menjual Obat Keras Terbatas (OKT) seorang pemilik warung di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat diamankan polisi.
Polisi menangkap RJS (36) dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang diedarkan di wilayah tersebut pada Sabtu (6/7) malam
Dikatakan oleh AKP Maman Maulana Ismail selaku Kapolsek Gununghalu, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat .
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya pihak.kepolisian melakukan pemantauan terhadap target, dan warung tersebut dalam keadaan tutup.
Namun pihaknya curiga ketika ada pengendara sepeda motor yang berhenti di dekat warung. Polisi lantas menghampirinya dan menginterogasinya.
Akhirnya terbongkar jika RJS memang menjual obat-obatan terlarang seperti yang dilaporkan masyarakat.
Dari hasil penggerebegan tersebut RJS terbukti memiliki sejumlah obat terlarang diataranya Eximer dan Tramadol.
Setelah ditemukan barang bukti yang kuat pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.