Keberadaan rumah yang dihuni 46 jiwa itu terungkap oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih KPU Kota Cimahi yang sedang melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024.
“Hasil coklit oleh petugas, didapati satu rumah di Kelurahan Citeureup itu dihuni sampai 18 KK atau sekitar 46 jiwa,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan pada KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Namun dari 46 jiwa yang mendiami rumah tersebut, hanya 34 jiwa saja yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilwalkot Cimahi 2024.
Sedangkan sisanya sebanyak 12 jiwa dinyatakan belum bisa memilih karena masih di bawah umur.
“Betul hasil coklit di rumah itu ada 46 jiwa, sebanyak 34 punyak hak suara, sedangkan 12 orang sisanya anak-anak,” kata Yosi.
Yosi mengatakan selain rumah di Kelurahan Citeureup itu, belum ada lagi laporan kondisi serupa di kelurahan lain di wilayah Kota Cimahi.
“Sebetulnya yang sebanyak ini belum ada laporan lagi, memang di yang lain juga ada yang satu rumah dihuni beberapa KK, tapi paling banyak itu antara 4 sampai 6 KK, kalau ini kan 18 KK,” kata Yosi.
Sementara itu, Ketua RT 02, Winwin mengatakan 18 KK itu sudah lama menghuni rumah tersebut. Diawali oleh pemilik rumah pertama atas nama Emet yang menghuni sejak tahun 1982.
“Iya betul, memang waktu terakhir kami membagikan daging kurban juga untuk 18 KK. Memang jadi ramai karena kemarin viral waktu coklit. Kebetulan saya juga kan petugas pantarlih di sini,” kata Winwin.