Pemerintahan Kota Cimahi akan menerapkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya jika kedapatan bermain judi online (judol) serta terjerat pinjaman online (pinjol).
Dikdik Suratno Nugrahawan selaku
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi mengatakan sanksi untuk ASN bisa dipecat jika terbukti bermain judol atau terjerat pinjol
“Tentu ada sanksi sesuai aturan, disesuaikan dengan pelanggarannya. Tapi saat ini belum ada laporan yang masuk soal itu (judol dan pinjol), mudah-mudahan memang tidak ada,” kata Dikdik (5/7/2024) seperti dikutip dari Detik.
Menurutnya pihak Pemkot Cimahi akan mudah mengklasifikasikan ASN yang terindikasi terjerat pinjol dan judol. Paling jelas akan terpantau dari performa yang terus menurun hingga pada kehadiran.
Untuk perihal pemeriksaan ponsel ASN, Dikdik mengatakan belum merencanakannya. Tetapi para ASN sudah diperingatkan supaya tidak terjerumus judol dan pinjol.