Pengadilan Agama Ngamprah, KBB mengungkap data, bahwa judi menjadi salah satu faktor penyebab retaknya pernikahan sejumlah pasangan di Kabupaten Bandung Barat.
Nashilul Hakim, Humas Pengadilan Agama Ngamprah, mengungkapkan sebanyak 39 kasus perceraian disebabkan oleh judi pada selama periode 2023-2024.
“Perceraian karena judi tahun 2024 aja ada 18 perkara sedangkan tahun 2023 ada 21 perkara. Secara general judi yang dimaksud bisa judi ayam, judi gapleh, dan sekarang lagi maraknya judi online. Hal tersebut memang menjadi salah satu faktor perceraian,” jelas Nashilul.
Menurut data juga terungkap kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat digugat oleh pihak istri.
“Kalau melihat statistik kita seperti itu (istri lebih banyak menggugat) dinamakan cerai gugat. Kalau suami (yang menggugat) cerai talak. Jadi lebih banyak dari pihak istri yang mengajukan,” imbuhnya.
Ada total 3.621 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ngaprah selama 2023. Dengan rincian, sebanyak 2.798 dari pihak istri yang menggugat dan 823 perkara cerai dari suami yang menggugat.
Sedangkan Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami.