Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Hal itu demi pendidikan yang berkualitas bisa diakses bagi anak.
“Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan,” ucap Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurutnya, perlu diupayakansecepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Ia mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
“Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya,” pungkas Aris.