DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), pada Selasa (4/6/2024). Pengesahan UU KIA ini ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI yang setuju atas pengesahan RUU tersebut. Ini berarti para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Namun perlu diketahui, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan jika dalam kondisi tertentu.
Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan. Bahkan suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni 2 hari, dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Namun bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 2 hari.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.
Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah bakal menjamin hak-hak anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.
“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujar Bintang, dilansir dari laman resmi KemenPPPA.
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” imbuhnya.