• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 21 November 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Keluarga

UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 6 Juni 2024
in Keluarga
0 0
UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Foto: KemenPPPA

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), pada Selasa (4/6/2024). Pengesahan UU KIA ini ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI yang setuju atas pengesahan RUU tersebut. Ini berarti para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Namun perlu diketahui, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan jika dalam kondisi tertentu.

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan. Bahkan suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni 2 hari, dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Namun bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 2 hari.

Baca juga  Mau Anak Kita Rajin Sholat 5 Waktu? Lakukan Kiat-kiat Ini

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah bakal menjamin hak-hak anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujar Bintang, dilansir dari laman resmi KemenPPPA.

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” imbuhnya.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: cuti hamilkeluarga
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Anakku bukan Milikku

Senin, 10 November 2025
Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Ayah adalah Sang Pendidik Utama

Rabu, 29 Oktober 2025
Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah

Sabtu, 25 Oktober 2025
Keluarga

Keluarga Bukan Sekadar Rumah: Tentang Emosi, Dukungan dan Rasa Pulang

Kamis, 23 Oktober 2025
Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian
Keluarga

Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian

Rabu, 20 Agustus 2025
Dari Proklamasi ke Ruang Keluarga, Ruang Aman untuk Tumbuh dan Berkembang
Keluarga

Dari Proklamasi ke Ruang Keluarga, Ruang Aman untuk Tumbuh dan Berkembang

Minggu, 17 Agustus 2025

Info Terbaru

“Konser di Langit Malam” Kolaborasi NN Jabar & Panji Sakti

Jumat, 21 November 2025

Mari Bergabung di MCDAYS 2025 – Bertransformasi, Bersama Tumbuh & Berinovasi

Jumat, 21 November 2025

Seorang Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Proyek Perumahan di Lagadar Margaasih

Kamis, 20 November 2025

Hadiri Kajian MT Uswatunnisaa Darul Hikam “The Power of Bismillah”

Kamis, 20 November 2025

Video

  • All
  • Video

“Konser di Langit Malam” Kolaborasi NN Jabar & Panji Sakti

Jumat, 21 November 2025

Kajian Tafsir Tematis MT Ummahatul Qurani bersama Ustdz. Devi Sopiah

Jumat, 14 November 2025
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025

Liputan Khusus – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengusaha di Kota Bandung 2025

Minggu, 2 November 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist