Kejati Jabar sebelumnya telah memeriksa Arsan Latif pada 23 April 2024. Arsan Latif kala itu diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Tersangka tersebut adalah Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat yaitu Arsan Latif.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya Rabu (5/6/2024).
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024
Terkait kasus ini, Arsan Latif akan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.