Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Keberatan atas keputusan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, program tersebut sudah ada dalam manfaat layanan tambahan perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah ada program jaminan sosial yang juga mencover perumahan rakyat. Saat ini BPJS sudah ada pogram JHT (Jaminan Hari Tua) yang 30 % nya bisa dimanfaatkan utk layanan tambahan termasuk perumahan,” ujar Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis (30/5/2024) lalu.
Shinta Kamdani juga menyatakan, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja, hanya saja Apindo menilai program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah kalau pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan,” ujarnya.
Menurut Shinta, Apindo telah mendorong kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara yakni BTN dan BNI, serta bank daerah Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.