Beragam tanggapan mulai muncul dari berbagai kalangan, baik pekerja mapun pengamat. DPR pun tak tinggal diam. DPR menduga keberatan masyarakat atas pelaksanaan program tersebut lantaran kondisi ekonomi yang tidak mendukung. Juga dari kalangan pengusaha, turut bernada sama.
DPR berencana memanggil pemerintah terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan program tersebut.
“Akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh karena itu kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” ucap Muhaimin usai mengikuti rapat Paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2024) kemarin.
Muhaimin Iskandar menyebut selain memanggil pemerintah, DPR juga bakal membuka ruang diskusi untuk buruh atau pekerja yang terdampak.
“Ya, kalau melihat nuansa ekonomi kita hari ini semua keberatan,” kata Muhaimin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tertuang tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.