2 orang di Kota Cimahi nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Akibatnya kini mereka dijebloskan ke penjara
Kedua tersangka PG dan VA diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu dalam berbagai nominal, diantaranya pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari TribunJabar AKBP Aldi Subartono, selaku Kapolres Cimahi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kemudian berangkat dari informasi tersebut, tim melaksanakan penyidikan dan tim mengamankan pelaku VA yang sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Pelaku VA diketahui diamankan di Taman Kartini, Kecamatan Cimahi Tengah. Ketika diamankan dari tersangka ditemukan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta
Lalu tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu di rumah tersangka berinisial PG. Di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku PG serta barang bukti alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti laptop, printer, alat sablon, dan alat lainnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang isinya: barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara.