Grup motor artis “Dudas Minus One” yang beranggotakan Raffi Ahmad, Ariel Noah, Gading Marten, dan Desta Mahendra viral saat touring di Langkat, Sumatera Utara dikarenakan motor Harley-Davidson yang mereka tunggangi tak memakai plat nomor.
Postingan pada Instagram @raffinagita1717 memperlihatkan foto empat Harley-Davidson para selebritis tersebut tidak menggunakan plat nomor depan, tetapi hanya ada di bagian belakang.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan pemasangan plat nomor pada kendaraan?
Penggunaan pelat nomor pada motor mempunyai aturan khusus dari pemerintah. Aturan ini tertera pada Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap kendaraan wajib dilengkapi pelat nomor.
UU ini mengatur plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menambahkan logo dan stiker tidak resmi. Hal yang diperbolehkan adalah mengubah posisi dan menambah aksen cahaya pada plat nomor.
Namun banyak pengendara motor terkadang menyalahi aturan Peraturan Kapolri (Perkap) RI nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 mengenai pemasangan TNKB.
Pada ayat 6 dijelaskan TNKB dipasangkan pada sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan masing-masing Ranmor.
Pasal 39 juga menerangkan bahwa TNKB dikeluarkan oleh Korlantas Polri, bila TNKB bukan dikeluarkan Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Moge yang wara wiri di Indonesia memang sering didapati tak menggunakan plat nomor depan, alasannya karena moge yang diimpor secara CBU ini tidak menyedikan dudukan plat nomor dari pabriknya.
Namun demikian hal ini harusnya bukan dijadikan alasan untuk melanggar aturan berlalu lintas yang telah dibuat kepolisian Indonesia.
Foto: IG @raffinagita1717