Tersangka AY dan APS diamankan polisi setelah disangkakan melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memproduksi tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung bersama dengan Polsek Nagrek telah mengungkap kasus home industri pembuatan tembakau sintetis dengan tersangka inisial AY dan APS,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (27/5/2024) kemarin saat konferensi pers. Sebelum memproduksi tembakau sintetis, AY dan APS merupakan kurir di salah satu akun yang menjual barang haram tersebut selama satu tahun dan mereka juga merupakan pengguna narkotika, lanjut Wibowo.
“Sebagai kurir mereka mendapatkan fee 10 persen dari omzet yang terjual, misal mengirim seharga Rp 500 ribu maka dapat uang Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Selain ditahannya para tersangka, turut disita beberapa barang bukti, diantaranya tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar.