• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Gaji Dipotong Iuran Tapera, Simak Penjelasannya

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 28 Mei 2024
in Berita
0 0
Gaji Dipotong Iuran Tapera, Simak Penjelasannya

Topik Perbincangan yang sedang ramai mengemuka sejak kemarin adalah adanya kebijakan potongan gaji untuk iuran Tapera. Memenuhi rasa ingin tahu lebih dalam soal ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran wajib yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun swasta akan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Heru dalam keterangan resminya dilansir 28 Mei 2024.

BP Tapera berusaha untuk transparan dan akutabel dalam melaksanakan dan mnegelola iuran Tapera tersebut.

“Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelas Heru.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

Baca juga  Peringati Harkodia, Kejaksaan Negeri Banjar Ajak Generasi Milenial Awasi Korupsi

Sementara, dana yang dihimpun dari peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.  Artinya, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: beritatapera
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Gantikan H. Totong, Budi Raharja Resmi Jadi Sekwan DPRD Kota Cimahi

Selasa, 14 Oktober 2025
Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Rombak Susunan 22 Pejabat dan 12 Posisi Baru, Sisanya Tetap

Selasa, 14 Oktober 2025
Jawa Barat

Pemerintah Pastikan Penerima Program MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui & Balita Non PAUD tanpa Pungutan

Senin, 13 Oktober 2025
Kota Cimahi

Sebuah Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di Cimahi, Bagian Atas SPBU Ikut Hangus

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kota Cimahi

Walikota Cimahi Laksanakan Pelantikan Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 10 Oktober 2025
Kota Cimahi

Lansia dan Disabilitas di Kota Cimahi Sambut Gembira Program Jemput Bola Perekaman KTP-el

Kamis, 9 Oktober 2025

Info Terbaru

Gantikan H. Totong, Budi Raharja Resmi Jadi Sekwan DPRD Kota Cimahi

Selasa, 14 Oktober 2025

Wali Kota Cimahi Rombak Susunan 22 Pejabat dan 12 Posisi Baru, Sisanya Tetap

Selasa, 14 Oktober 2025
MT Aria Jipang – Mengapa Ilmu Tak Menjadi Amal?

MT Aria Jipang – Mengapa Ilmu Tak Menjadi Amal?

Selasa, 14 Oktober 2025
Agama: Tetesan Air Mata Kerinduan

Agama: Tetesan Air Mata Kerinduan

Senin, 13 Oktober 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Kajian MT Ummahatul Qurani “Isyarat Alam di Akhir Jaman”

Jumat, 26 September 2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bersama Ust. Das’ad Latif di PUSDAI Jabar

Jumat, 19 September 2025

Tamu Kita –  “Inovasi dan Kolaborasi: Peran INKOPA dalam Mendukung Program Kampus Berdampak”

Selasa, 16 September 2025

Live – Kajian MT Siti Chodidjah “Islam & Kesehatan Mental” bersama Ustdz Mimin Aminah

Senin, 15 September 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist