• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 23 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 26 Mei 2024
in Ekonomi
0 0
Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Ojol. Foto : Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang mengatur soal perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online atau ojol. Rancangan aturan ini ditargetkan rilis pada Desember 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan, setidaknya ada 8 poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu. Delapan poin penting tersebut yaitu :

1. definisi tenaga kerja LHKLABA

2. hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK

3. imbal hasil

4. waktu kerja dan waktu istirahat

5. mengenai jaminan sosial

6. keselamatan dan kesehatan kerja

7. kesejahteraan tenaga kerja, dan

8. penyelesaian perselisihan.

 “Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ucap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip Jumat (24/5/2024).

Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan. Pemerintah juga menyerap aspirasi dan dialog kemitraan sudah dilakukan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024. Sepanjang 2023, Ida mencatat sedikitnya sudah melaksanakan dua kali serap aspirasi dan 2 kali focus group discussion (FGD). Hingga Agustus 2024, dia menargetkan serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali. Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker. Ini akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024. Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024. Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024.

“Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” tambahnya.

Menurut Ida, perlindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam pasal 31. Ida menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai pasal 34 beleid ini. Merujuk data Kemnaker, jumlah peserta jamsos dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025
Ekonomi

Sagino Ikut Seminar Internasional UMKM, Usahanya Malah Jadi Percontohan

Selasa, 26 November 2024

Info Terbaru

TAMU KITA – Talkshow Bersama Winner Putera Puteri Bahari Jawa Barat 2025

TAMU KITA – Talkshow Bersama Winner Putera Puteri Bahari Jawa Barat 2025

Senin, 23 Juni 2025

Liputan Khusus – Ngeteh Sore Bareng Sora Wanodja “Semua Karena Cinta”

Sabtu, 21 Juni 2025
LIPUTAN KHUSUS – Kampung Cendikia

LIPUTAN KHUSUS – Kampung Cendikia

Sabtu, 21 Juni 2025

Waspadai Cuaca yang Terasa Lebih Dingin, Ini Tipsnya Agar Tubuh Tetap Sehat & Nyaman

Sabtu, 21 Juni 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Wisuda Tahfizh dan Pelepasan Angkatan 3 SD Pintar Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Live – Kajian MT. Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” Part 2

Jumat, 20 Juni 2025

Wargi Bandung, Udah Tau Belum Kalau Sekarang Ada Cek Kesehatan Gratis?

Rabu, 18 Juni 2025

Live – Festival Harmoni “Istri Motekar Ngolah Runtah” Unpas & IIKU

Sabtu, 14 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist