Kementerian Perdagangan RI terus berupaya untuk menjalin perjanjian dagang dengan negara-negara lain untuk membuka akses pasar bagi produk-produk Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendag mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM untuk memanfaatkan program-program hasil perundingan dagang tersebut.
“Kita (Indonesia) punya banyak perjanjian dagang di seluruh dunia. Per hari ini kita punya 37 (perjanjian dagang),” ungkap Jerry Sambuaga dikesempatan pembukaan Inabuyer 2024 di Jakarta, Rabu (15/5) lalu.
Salah satu contoh perjanjian dagang yang dapat dimanfaatkan adalah IA-CEPA atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement.
IA-CEPA adalah persetujuan kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dengan Australia, yang salah satu tujuannya adalah memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi produk-produk Indonesia khususnya pertanian, perikanan, industri, dan kehutanan.
Melalui perjanjian ini, yang sudah diberlakukan sejak Juli 2020, Australia mengeliminasi 6.474 post tarif (100 persen dari total pos tarif) sehingga produk Indonesia yang diekspor ke Australia tidak dikenakan bea masuk.
“Itu bisa memotong biaya sampai 20-25 persen. Ini memberikan motivasi untuk eksportir kita untuk mengirim barang (ke pasar luar negeri),” ucap Jerry.
Jerry yakin dengan memanfaatkan perjanjian dagang yang ada, para pelaku UMKM tidak hanya dapat meningkatkan ekspor mereka, tetapi berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional khususnya devisa dan surplus neraca perdagangan.