Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono menyampaikan, regulasi yang mengatur HET beras sedang digodok dan segera memasuki proses harmonisasi pekan depan. Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum 31 Mei 2024. Harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium akan naik secara permanen dan berlaku permanen Juni 2024, sembari menunggu payung hukum berupa Peraturan Badan Pangan Nasional yang selesai sebelum 31 Mei 2024.
“Mudah-mudahan sebelum 31 [Mei 2024] atau pas 31 sudah terbit Perbadannya. Artinya menjadi permanen ya berganti menjadi Peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Maino, Kamis (23/5/2024) kemarin. Dengan terbitnya peraturan tersebut, harga acuan yang digunakan sama dengan harga yang tercantum saat relaksasi HET untuk beras premium dan medium diberlakukan. Kenaikan HET justru sudah terjadi pada saat relaksasi HET diberlakukan pada Maret 2024. Artinya, tidak ada kenaikan HET pada bulan depan.
“Jadi acuannya bukan relaksasi tapi Perbadan. Bukan dinaikkin [HET-nya], Perbadan-nya sama nilainya dengan fleksibilitas,” ujarnya. Melalui relaksasi ini, HET beras premium ditetapkan menjadi Rp14.900 per kilogram – Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram – Rp14.800 per kilogram menurut wilayah. Pemerintah juga memberlakukan relaksasi HET untuk beras medium. Relaksasi tersebut tercantum melalui surat Badan Pangan Nasional No. 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Beras SPHP naik menjadi Rp12.500 per kilogram – Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram – Rp11.800 per kilogram.