Merespon Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi turut melarang kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerah yang dilaksanakan oleh pihak sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Bandung Barat Nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (outing class).
“Saya sudah perintahkan kepada Kadisdik, jangan berikan izin (study tour) ke luar daerah. Kami harus bisa mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengancam keselamatan,” ucap Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat KBB, Arsan Latif, didepan para wartawan saat berkunjung di SMPN 2 Padalarang, Jumat (17/5).
Arsan meminta pihak sekolah membatalkan rencana study tour yang dilaksanakan ke luar daerah. Sekolah hanya boleh melaksanakan karya wisata di dalam wilayah Bandung Barat. “Gak ada urusan mau kerja sama saya perintahkan batalkan semua. Tidak ada alasan. Kita lakukan di dalam saja,” tegas Arsan.
“Kalau melanggar pasti kita beri sanksi,” tegasnya lagi.
Banyak pilihan untuk memilih destinasi tempat di Bandung Barat bagi siswa. “Justru kita harus menghidupkan wisata yang ada di Bandung Barat. Coba kabupaten mana lagi yang punya wilayah indah seperti Bandung Barat. Atau bisa studi banding antar SMP di KBB kan bisa jadi opsi,” kata Arsan.
Imbauan untuk melaksanakan karya wisata di dalam kota itu juga bisa mendorong ekonomi lokal khususnya sektor wisata yang sepi peminat di Kabupaten Bandung Barat. “Memang larangan itu untuk yang ke luar daerah karena bisa menjadi kesempatan untuk menghidupkan yang di KBB. Itu kan bisa juga menambah PAD, uang itu bisa berputar untuk kita,” pungkas Arsan.