Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR mengundang reaksi penolakan dari Dewan Pers yang menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.
Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran dan menilai aturan itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” jelas Ninik.
“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” lanjutnya.
Dewan Pers pun turut mempersoalkan adanya larangan media melakukan peliputan investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Ini sangat jelas bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tegas Ninik.
“Penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam RUU ini dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,” katanya.
“Tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada,” imbuh Ninik.
Dewan Pers sangat mengharapkan DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengatakan jika RUU itu akhirnya disahkan, maka gelombang protes dari komunitas pers akan semakin besar.














