Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026.“Presiden Joko Widodo akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur perubahan ini. Hal tersebut diputuskan usai “Enggak (jadi 2024). Tadi sudah diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026” ungkap Teten Masduki (menkop UKM) seusai rapat terbatas antara menteri terkait dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).Ditentukan sebelumnya oleh pemerintah bahwa produk UMKM termasuk makanan dan minuman sudah harus bersertifikasi pada Oktober 2024. Teten menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal ini ditunda lantaran targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi. Jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari. “Kalau lihat data di BPJPH hari ini rata-rata cuma 2.678 sertifikat, jadi tidak mungkin. Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026, karena kan waktu tinggal 150 hari,” imbuh Teten.Teten menjelaskan kemungkinan UMKM akan terjerat hukum karena produknya belum tersertifikasi, jika kebijakan tetap dilaksanakan tahun ini. Penundaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha rakyat tersebut. Nantinya agar tidak kembali molor, pemerintah akan menyederhanakan prosedur dan aspek teknis terkait lainnya. Misalnya, pemerintah berencana memberikan subsidi dan menambah anggaran untuk program sertifikasi halal gratis.
“Untuk melindungi UMKM supaya tidak menjadi sasaran penegakan hukum, kalau pemerintah tetap menetapkan ya mereka akan punya masalah hukum. Karena itu atas nama kepentingan UMKM keadilan ya diperpanjang,” pungkas Teten.