Polres Cimahi secara rutin menyediakan pelayanan SIM Keliling bagi Masyarakat luas untuk wilayah layanan yang berada di Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat.
Adapun jadwal SIM Keliling Polres Cimahi pada Sabtu 11 Mei 2024, akan berlokasi di Cimahi Mall Pintu Barat , pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000,-.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling yang harus ditaati :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
*JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU*
Disarankan bagi pemohon dapat datang ke lokasi SIM Keliling lebih awal dikarenakan kuota terbatas.