Untuk jadwal SIM Keliling Polres Cimahi pada Rabu 8 Mei 2024, akan berlokasi di Cimahi Mall Kota Cimahi , pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
*JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU*
Disarankan bagi pemohon dapat datang ke lokasi SIM Keliling lebih awal dikarenakan kuota terbatas.