Kasus tewasnya salah satu siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran benar-benar menyita perhatian publik. Sebagai tersangka, Tegas akhirnya mengaku telah memukul korban, Putu di bagian ulu hati. Tersangka mengungkapkan bahwa itu dilakukan untuk memberi hukuman kepada juniornya tersebut. Namun, tak dikira, korban malah kehilangan nyawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif menyatakan dalam pertemuan pers pada Sabtu (4/5/2024) lalu, korban mengalami luka pada ulu hati dan pecah jaringan paru-paru. Pecahnya jaringan paru-paru inilah yang mempercepat kematian korban. Hal ini terungkap setelah dilakukan auotopsi pada korban.
Berdasarkan pasal 338 jo 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, tersangka terancam 15 tahun penjara.