Kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap Jajaran Polsek Regol Polrestabes Bandung ,salah satu korbannya merupakan salah seorang anggota Polisi.
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut Total ada tiga begal yang berhasil yang ditangkap oleh jajaran Polsek Regol terdiri dari tersangka SR (22), MAR(21), dan SH (23).
“Ada tiga LP (laporan polisi) yang sedang ditangani Polsek Regol yang mana salah satu korban dari kasus curas ini adalah seorang anggota Polri,” kata Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho saat memberikan keterangan pers Rabu (6/9/2023)
Aji menjelaskan, anggota Polisi yang menjadi korban pembegalan ini awalnya sedang mengambil uang di salah satu ATM di sekitar RS Bhayangkara Sartika Asih.
Lalu ada dua pelaku yang menghampiri korban yang datang menggunakan sepeda motor matic dan kemudian membacok hingga melindas korban.
“Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam di mana saat kejadian anggota Polri itu dibacok kemudian diteriaki maling sampai dilindas oleh sepeda motor,” papar Aji.
Ditambah Aji Selain kepada anggota Polri, para pelaku tsb juga melakukan pembegalan kepada warga sipil dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam aksi keduanya ini, pelaku melakukan pembegalan kepada korban warga sipil berinisial F.
Dari korban F, para pelaku berhasil membawa HP dan sepeda motor korban.
“Aksi ketiga, Miko melakukan aksinya dengan Soni yang mana dilakukan di depan PT LEN,” kata Aji.
Aksi ketiga ini dilakukan,saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian dirampas oleh salah satu pelaku berinisial M.
Kasus pembegalan yang dilakukan tiga begal ini sempat viral di media sosial dan membuat warga resah.
“Dalam kinerja berkolaborasi unit Reskrim Polsek Regol dengan Resmob Polrestabes Bandung kita berhasil mengungkap siapa pelaku-pelaku tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial S sempat melawan hingga akhirnya menghadiahi timah panas untuk melumpuhkan pelaku.
Sementara dua pelaku lainnya yaitu M dan S diketahui sempat melakukan aksi pembegalan lainnya yang belum dilaporkan sebelum akhirnya ditangkap Polisi.
“Mereka ini merupakan residivis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.