• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 2 Juli 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Nasional

Marak Ngemis di TikTok, Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 19 Januari 2023
in Nasional
0 0
Marak Ngemis di TikTok, Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Foto: Istimewa

Jakarta, harmonionline.net-Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok . 

Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. “Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh,” katanya di Jakarta, Rabu (18/1/22).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. 

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

Baca juga  Kemensos: Layanan Atensi Jamin Hak Lansia Terpenuhi

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: bansoskemensosmensosrismatri rismaharini
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Nasional

Jaga Persatuan Bangsa, Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kamis, 28 November 2024
Nasional

Boy Kelana Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Periode ke II 2024 – 2027

Minggu, 24 November 2024
Nasional

Harlah RAPI Nasional di Yogyakarta Berlangsung Meriah

Minggu, 17 November 2024
Nasional

DIY Tuan Rumah Perhelatan Tingkat Nasional Harlah ke-44 RAPI

Rabu, 13 November 2024
Nasional

ICMI Minta Pemerintah Segera Revisi UU Sisdiknas, Ada 10 Rekomendasi untuk Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024
Nasional

Prabowo Umumkan Susunan Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar lengkapnya

Senin, 21 Oktober 2024

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

Selasa, 1 Juli 2025
LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

Selasa, 1 Juli 2025

Maestro Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia

Selasa, 1 Juli 2025
Greetings Hari Bhayangkara ke 78 dari Wahyu Widyatmoko, S.H. ( Ketua DPRD Kota Cimahi )

Greetings Hari Bhayangkara ke 78 dari Wahyu Widyatmoko, S.H. ( Ketua DPRD Kota Cimahi )

Selasa, 1 Juli 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Wisuda Tahfizh dan Pelepasan Angkatan 3 SD Pintar Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Live – Kajian MT. Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” Part 2

Jumat, 20 Juni 2025

Wargi Bandung, Udah Tau Belum Kalau Sekarang Ada Cek Kesehatan Gratis?

Rabu, 18 Juni 2025

Live – Festival Harmoni “Istri Motekar Ngolah Runtah” Unpas & IIKU

Sabtu, 14 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist