Kota Cimahii, harmonionline.net-Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi tahun ini melebihi target.
Semula Bapenda Kota Cimahi menargetkan capaian PBB tahun ini Rp Rp 53.000.000.000. Namun hingga akhir jatuh tempo pembayaran realisasinya mencapai Rp 57.823.583.413 atau 109,10 persen.
Realisasi penerimaan PBB tersebut sedikit mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 57.303.314.555.
“Alhamdulillah untuk target PBB tahun ini di Kota Cimahi melebihi target. Capaiannya sudah mencapai Rp 57 miliar,” terang Kepala Bidang Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Faisal pada Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan, tingginya capaian PBB di Kota Cimahi tahun ini dikarenakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga cukup tinggi. Apalagi tahun ini pihaknya mengeluarkan kebijakan yang cukup meringankan masyarakat.
Seperti diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. Bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp 50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.
“Jadi kita tahun ini masih ada stimulus, kebijakan kepala daerah untuk meringankan beban masyarakat. Dan yang terpenting kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” jelas Faisal.
Sementara untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk p bayaran bulan Mei.
Meski realisasi penerimaan PBB mencapai target, namun diakii Faisal masih ada objek pajak yang tidak memabayarkan kewajibannya hingga jatuh tempo September lalu. Bagi wajib pajak yang tidak membayar, akan dikenakan denda 2 persen.
“Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen,” tegas Faisal.














