Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini terus melakukan digitalisasi di bidang penyiaran, sesuai amanat UU Cipta kerja,2 November 2022 paling lambat peralihan migrasi TV analog ke digital, hal ini diingatkan oleh Wakil Ketua KPID Jabar Achmad Abdul Basith, S. Ikom., M. Ikom ditemui tim harmoni kantor KPID Jabar Jl. Malabar No.62 Bandung,Selasa 1/11/2022.
“Ya 2 November ini untuk seluruh pemirsa Harmoni TV, bahwa kita akan beralih dari siaran televisi analog ke televisi digital itu secara undang-undang sudah diamanatkan oleh undang-undang Cipta kerja yang intinya adalah seluruh televisi yang sekarang bersiaran di frekuensi analog harus beralih ke siaran televisi digital ” Kata Abdul Basith
Ditambahkan Mas Basit sapaan akrab Abdul Basith, dengan lahirnya TV Digital ini sesuai UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang memuat kebijakan prinsip keberagaman isi (diversity of content) dan prinsip keberagaman kepemilikan (diversity of ownership)
“Kalau kita lihat undang-undang penyiaran ada amanat diversity of content itu akan terwujud dengan lahirnya televisi televisi baru masyarakat jadi punya pilihan televisi yang lebih beragam”kata Basit
Siaran TV digital ini adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dan canggih teknologinya “manfaatnya kita akan mendapatkan siaran yang secara gambar itu lebih jernih secara suara lebih bersih dan secara teknologi lebih canggih ” jelas Basit
Untuk bisa menangkap siaran TV Digital ini menurut Basith Masyarakat harus mempersiapkan STB (set top box) sejenis booster atau penguat sinyal antene TV analog,dan pemerintah berkomitmen untuk mendistribusikan STB tsb kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki TV analog
“STB memang akan dibagikan oleh pemerintah bersama dengan lembaga penyiaran pemenang multiplexing, tahapannya macam-macam ada yang melalui distribusi PT Pos, kemudian ada juga distribusi melalui tahapan yang disusun oleh kominfo dan pemenang multiplexing, ada juga mereka yang dikumpulkan di satu titik untuk menerima STB itu, tapi untuk data penerima STB memang sedang terus di-update agar tidak salah dalam pendistribusian informasi yang kami terima bahwa data penerima STB Ini menggunakan data dari Kementerian Sosial salah satunya jadi memang keluarga yang kurang mampu tapi juga harus punya televisi itu jadi tidak hanya secara ekonomi tidak mampu tetapi juga punya televisi dan berada di area layanan siaran televisi digital tapi sepenuhnya Kementerian komunikasi yang mengkoordinasikan soal ini”jelas Basit
Basit menerangkan pemerintah melakukan peralihan TV analog ke TV Digital ini secara bertahap dan hari ini 2 nopember 2022,sebagai batas akhir untuk peralihan televisi dari analog ke digital khusus wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tanggerang Dan Bekasi)
“Sebenarnya kalau secara tahapan awalnya dibagi menjadi tiga tahapan, jadi 2 November itu sebagai batas akhir untuk peralihan televisi dari analog ke digital ,tapi kalau melihat konferensi terakhir dari Kementerian komunikasi dan Informatika bahwa 2 November ini akan di khusus kan untuk wilayah Jabodetabek jadi Jabodetabek itu akan seluruhnya dimatikan siaran Analog dan beralih ke digital itu 2 November tapi untuk daerah-daerah lain secara bertahap akan menyusul termasuk Jawa Barat menyesuaikan dengan kesiapan secara teknologi dan kesiapan masyarakatnya”jelas Basit
Diketahui sebelumnya siaran analog sudah mengudara sekitar 60 tahun lamanya di Indonesia. pasca dilakukannya Analog Switch Off (ASO) penghentian siaran TV analog. Ke depannya, masyarakat hanya akan menikmati suguhan siaran TV digital.(AG)













