Kota Bandung, harmonionline.net-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
Senin, 3 Oktober 2022
BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149, Bandung
Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Indah Raya IX No.II Bandung
Selasa, 4 Oktober 2022
ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur Bandung
Rabu, 5 Oktober 2022
BTC Fashion Mall. Jl. Dr. Djunjunan Bandung
Kamis, 6 Oktober 2022
BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie Bandung
Jumat, 7 Oktober 2022
ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur Bandung
Sabtu, 8 Oktober 2022
Radio Dahlia, Jl. Burangrang Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung semoga bermanfaat.














