• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 10 Agustus 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

14 Pelanggaran Sasaran Utama Operasi Zebra Lodaya 2022

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 3 Oktober 2022
in Jawa Barat
0 0
14 Pelanggaran Sasaran Utama Operasi Zebra Lodaya 2022
https://twitter.com/humaspoldajbr/status/1576807106023653376?ref_src=twsrc%5Egoogle%7Ctwcamp%5Eserp%7Ctwgr%5Etweet

Kota Bandung, harmonionline.net- Polda Jabar  mulai melaksanakan Operasi Zebra  Lodaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Operasi Zebra  Lodaya 2022 di lakasanakan mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Di lansir dari Twitter Humas Polda Jabar. Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

  1. Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
  7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  8. Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
  10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
  13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Jawa Barat

Pengurus APIMSA Jawa Barat Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 9 Agustus 2025
Source picture: Rifqi Achmad Salmun
Entertainment

Tari Badeng Asli Garut: Kesenian Tradisional Islami Yang Sangat Unik

Rabu, 6 Agustus 2025
Jawa Barat

10 Tahun Tasik Wedding Festival: Sinergi Industri Kreatif, UMKM & Lingkungan dalam Satu Panggung

Sabtu, 2 Agustus 2025
Jawa Barat

KPID Jabar Bersiap Gelar Anugerah Penyiaran ke-18: Apresiasi untuk Penyiaran Berkualitas

Rabu, 30 Juli 2025
Jawa Barat

Peringati Hari Anak Nasional, DP3AKB Jabar Raih Penghargaan Rekor MURI

Senin, 28 Juli 2025
Jawa Barat

Peringatan Hari Anak Nasional Jabar Pecahkan Rekor Dunia Kaulinan Tradisional Berkebaya

Senin, 28 Juli 2025

Info Terbaru

Tabligh Akbar Milad ke-3 Komunitas Oneshaf Sukses Terlaksana dihadiri 750 Jamaah.

Minggu, 10 Agustus 2025
Source: Pinterest

Menemukan Keluarga dalam Persahabatan

Sabtu, 9 Agustus 2025
Sc : Pinterest

5 DESTINASI WISATA MENARIK DI JAWA BARAT

Sabtu, 9 Agustus 2025
Source: Pinterest

Luka yang Tak Terlihat di Meja Makan

Sabtu, 9 Agustus 2025

Video

  • All
  • Video

Live Tabligh Akbar Milad ke-3 Oneshaf Official & Santunan kepada Anak Yatim

Sabtu, 9 Agustus 2025

Live – Silaturahim Alumni Haji KBIHU Assyakur Angkatan 24 Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025

Live – Lomba Asmaul Husna KKMT Kecamatan Buah Batu Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025

Live – Festival Muharram 1447 Hijriyah “Meningkatkan Iman & Taqwa Disabilitas dengan Karya Nyata”

Kamis, 24 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist