Kota Cimahi, harmonionline.net-Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan S.H., S.I.K., M.H., gelar konferensi pers, pada hari Jum’at, (27/8/22) Terkait Ungkap Kasus Perkara Narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi Periode Bulan Juli – Agustus 2022.
Alhamdulillah mengungkap kasus sebanyak 16 Kasus dan sebanyak 18 tersangka.

Menurut Kapolres barang bukti yang di amankan berupa: shabu-shabu sebanyak 129,62 gram, ganja kering 294,23 gram, tembakau sintetis 26,98 gram dan obat keras terbatas sebanyak 1680 Butir.
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang diringkus tersebut merupakan pengedar, dengan wilayah operasi di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
“Ke 18 tersangka yang berhasil diamankan tersebut. Tersangka dikenakan pasal 111,112,114 dan 197 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan dengan ancaman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup
bahkan hukuman mati”, Ujar Imron Ermawan.

“Modus Operandi yang di pakai oleh ke 18 orang tersangka tersebut diantaranya ada 3 cara dengan cara sistem tempel artinya menjual di sesuatu tempat menyimpan barang dan memberikan koordinat, transaksi langsung (adu bagong), kemudian dengan modus menyamar berjualan barang-barang lain ternyata menjual narkoba” ujarnya .(AG)














