Sat Reskrim Polresta Bandung telah mengamankan 2 orang pelak penusukan yang terjadi di Kampung Rancapanjang Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kab,. Bandung. Kejadian tersebut mengakibatkan 2 nyawa melayang.
Penganiayaan tersebut berawal ketika korban AM (29) dan kawan-kawannya menonton kuda lumping di Kampung Rancapanjang pada hari Rabu 17 Agustus 2022 yang lalu, setelah menonton acara tersebut sekira pukul 15.00 AM dan kawan-kawannya berkumpul di tempat tersebut. Lalu datang pelaku HK (33) menegur AM, dan terjadilah percekcokan di antara mereka. tidak lama setelah itu AM dan HK terlibat perkelahian. Dalam perkelahian tersebut AM mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu ditusukan kepada HK. Setelah itu HK berhasil merebut pisau milik AM dan balik menusuk kepada AM. Dalam erkelahian itu S turut membantu HK dengan menendang teman dari AM yaitu SD (22) hingga terjerembab ke dalam selokan. Akibat dari kejadian itu AM dan SD meninggal dunia.

Sementara kronologi dari penangkapan para pelaku adalah berkat keterangan dari pihak RS AMC yang menerima pasien atas nama HK yang sempat menjalani perwatan akibat luka pada kejadian tersebut. Tetapi setelah akan mendapakan tindakan perawatan pelaku tersebut melarikan diri karena sebelumnya mendapat kabar bahwa korban yang berkelahi dengannya meninggal dunia. Tapi KTP pelak tertinggal. Berbekal kartu identitas itulah petugas Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan pencarian hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap di Kampung Renggesan Desa Caringin Kecamatan Rancabuaya Kabupaten Garut. Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian dan sepasang sepatu milik korban. (AG)