Kota Bandung, harmonionline.net-Kewajiban Muslim terhadap jenazah merupakan fardu kifayah yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan.
Hal itu dijelaskan Hj. Enung Dariyah, S.Ag., M.Pd.I pada Pengajian Rutin Kajian Kitab Riyadul Badhi’ah di PUSDAI, Bandung (28/7/2022).
Pengajian rutin yang diselenggarakan oleh Majelis Ta’lim provinsi Jabar itu menurut Ingeu Bunga Puspayogi merupakan kegiatan pengajian rutin yang bekerja sama dengan Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) DPW Jabar pimpinan Hj. Marlina Ruzhan dan MT. Muslimat
dan MT Pusdai pimpinan Dr. Nani Muharromah.
Menjawab soal tema kajian umum dari Kitab Riyadul Badh’ah yang sekarang tentang kewajiban mengurus jenazah, Ingeu menjelaskan kalau itu memang merupakan program yang amat penting bagi jemaah bagaimana memandikan jenazah secara syariat Islam, mencatat apa saja yang harus dipersiapakam sehingga jemaah bisa menerapkannya di lingkungannya dalam mengurus jenazah.
“Jadi kalau ada yang meninggal di tempatnya tinggal, jrmaah yang mengikuti kajian tentang jenazah ini bisa melakukannya bagaimana memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan “, tandas Ingeu yang ketua Bidang Sosial dan Kerjasama MT.Provinsi Jabar.
Sementara itu Enung Dariyah lebih jauh menjelaskan secara rinci bagaimana praktek memandikan jenazah secara detail seperti langkah awal, cara mewudukan jenazah mengguyur air ke mayat.
Setelah mengkafani, Enung pun menjelaskan di bagian menyolatkan jenazah.
” Praktek menyolatkan jenazah itu tanpa ruku dan sujud tapi dengan 4 takbiratul ihram”, jelas Enung sambil memperagakan, apa saja bacaan di tiap takbirnya”, ujar Enung di hadapan jemaah yang hadir dengan nuansa hijau.
Dementara itu Ketua PPLIPI DPW Jabar Hj. Lina Marlina Rizha. dan Kstua MT Pusdai Dr. Nani Muhhaommah berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tak bisa ditinggalkan. (Siti Sundari)