Kota Cimahi, harmonionline.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi utamakan penggunaan produk dalam negeri, hal ini dikarenakan imbas dari dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi melemahnya ekonomi nasional dan tak dapat terelakan lagi.
Dari krisis ekonomi harus segera diatasi agar tidak terpuruk lebih dalam lagi menjadi depresi ekonomi. Pemerintah dalam menjelang peralihan status pandemi menjadi endemi dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Program P3DN ini kemudian diterapkan di seluruh Instansi Pemerintahan, termasuk Kota Cimahi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Proses Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, di Aula Gedung B Lantai I, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Senin (30/5/2022).Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P3DN.
Sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Rosalina Sidabariba, SH, MH dan dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Para Camat di lingkup Pemerintahan Daerah Kota Cimahi serta personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kota Cimahi.
Ngatiyana mengungkapkan, penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, sesuai dengan amanat Presiden untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Program P3DN diharapkan akan menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi juga teknologi PDN, meningkatkan penggunaan PDN melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
Ngatiyana menjelaskan hal-hal terkait upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 serta teknis pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ia pun berharap dengan adanya Sosialisasi P3DN ini akan tercapai kesepahaman dalam implementasi P3DN antara pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Cimahi sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi,
“Semoga dengan adanya peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan berdampak ekonomis bagi keberlangsungan produk dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat khususnya Kota Cimahi tercinta,” pungkasnya.
Sumber : jabarposkota.co.id














