Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cimahi, Mochammad Ronny menungkapkan, mulai bulan Agustus 2022, di Cimahi, untuk siaran TV analog akandihentikan dan di Cimahi mulai menggunakan siaran TV Digital sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Itu berlaku untuk masyarakat Kota Cimahi, dan dipastikan pada bulan Agustus mendatang di Kota Cimahi tidak ada lagi siaran analog.
Sedangkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
“Siaran TV analog di Kota Cimahi jadwalnya itu mulai dihentikan pada bulan Agustus 2022,” ujar Rony, Jum’at (13/5/2022).
Namun Ronypun mengimbau pula kepada masyarakat Cimahi, yang saat ini masih menikmati siaran TV analog,
“Tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) yang berfungsi untuk menangkap siaran televisi digital pada televisi analog,” ucap Rony.
Diakui oleh Rony, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan STB tersebut.
“Kita masih melakukan pendataan. Kita targetnya secepatnya datanya beres diserahkan ke pusat. Jadi sebelum Agustus warga sudah dapat bantuan STB,” sebut Ronny.
Dirinya menegaskan, tidak semua warga akan mendapatkan bantuan STB, sebab ada sejumlah persyaratan. Di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Rumah Tangga Miskin














