Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Surat Keputusan 2bagi 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, di Gedung Technopark Jalan Baros Cimahi Selatan Jum’at (13/5/2022).
Acara tersebut dihadiri pula Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, Kepala Inspektorat Ipung, Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Herry Zaeni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) drg Chanifah Listyarini.
Menurut Ngatiyana, yang tadinya sebagai guru-guru honorer, dan diangkat sebagai ASN P3K,
“Alhamdulillah mereka sekarang memperoleh penghasilan, atau gaji,” kata Ngatiyana.
Mulai pada bulan Juni, ASN P3K ini mulai mendapatkan gajinya.
Sebagaimana diterangkan oleh Ngatiyana, sebagai perjuangan yang panjang, diharapkan para honorer yang mengikuti seleksi, menjadi ASN P3K.
“Semoga dapat bermanfaat bagi mereka, dan sebagai penyemangat ilmunya kepada para peserta didiknya,” ujar Ngatiyana.
Itupun ada perbedaan antara ASN P3K dengan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS),
“Kalau ASN P3K dengan ASN PNS, ASN P3K tidak punya pensiun, sedangkan ASN PNS punya pensiun, termasuk limit waktu SK ASN P3K di batas 5 tahun sekali, layaknya seperti kontrak,” jelas Ngatiyana














