Kota Cimahi, harmonionline.net-Dua objek bersejarah di Kota Cimahi sebagai bangunan cagar budaya tahun ini. Kedua bangunan tersebut sudah melalui proses kajian dan sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kedua bangunan tersebut adalah Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol) yang ditetapkan melalui
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/1171-Disbudparpora/2021 dan Rumah Sakit Dustira melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbidparpora/2021.
“Alhamdulillah sudah ada dua cara budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja, Selasa (31/8/2021).
Budi menjelaskan, setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu akan didaftarkan secara nasional. Setelah menjadi cagar budaya, maka kedua bangunan tersebut menjadi tanggungjawab bersama untuk dilakukan pemeliharan.
“Nanti dari pusat keluar nomor register nasional melalui Kemendikbud,” ucap Budi.
Sebelumnya bangunan-bangunan bersejarah itu mulai didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya. Hingga tahun 2020, tercatat ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemudian tahun 2021, TACB yang terdiri dari tiga orang yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan yakni Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.
“Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi,” kata Ares.
Untuk tahun depan, lanjut Ares, akan ada empat bangunan bersejarah yang akan dikaji TACB yang kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya. Yakni Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich) dan Gereja Santo Ignatius.
Machmud Mubarok, salah satu TACB Kota Cimahi mengatakan, secara umum kedua bangunan yakni Penjara Poncol dan Rumah Sakit memang memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai cagar budaya di Kota Cimahi.
“Kalau dari arsitektur dan apa yang sudah ada, sudah layak jadi cagar budaya,” katanya.
Menurut Machmud, jika mengacu pada bangunan, ada 100 lebih bangunan bersejarah di Kota Cimahi yang didominasi warisan Belanda. “Ada juga peninggalan pribumi tapi gak terlalu banyak. Misal makam, Masjid Usman Dhomiri,” ujarnya.
Sumber : cimahikota.go.id














