• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 26 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Satpol PP Jawa Barat Ikut Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 10 Juli 2021
in Kota Bandung
0 0
Satpol PP Jawa Barat Ikut Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat saat mengikuti Apel Persiapan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) On The Street bagi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8 Juli 2021).*

Kota Bandung, harmonionline.net-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Satpol PP) Jawa Barat dan Kota Bandung menyeret sejumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke “meja hijau”, Kamis (8 Juli 2021). Para pelanggar PPKM Darurat langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) On The Street di Metro Indah Mal.

Penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat serta Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Ade mengungkapkan, sidang Tipiring di Kota Bandung dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Kemudian ada juga yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi ini,” katanya.

Ade mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat. “Sebetulnya kita sudah melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 juni itu patroli wasdak dan tindakan administratif,” katanya.

“Sekarang ini (8 juli 2021) yang melaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi kami, artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari kami untuk menegakkan Perda 5 tahun 2021,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.

“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” imbuhnya.

Menurut Rasdian, saat pihaknya patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi sesuai Perwal 68 Tahun 2021.

“Jadi bisa tidak melalui tindak tipiring, langsung kita dendakan denda administratif. Kalau perorangan berarti masksimal Rp100.000, badan usaha Rp500.000,” katanya.

“Kita lihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal,”tambah Rasdian

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”
Kota Bandung

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”

Minggu, 15 Februari 2026
Kota Bandung

MHABD ke-37 Sukses Digelar, Hadirkan 1.000 Dhuafa dan 7 Pasangan Nikah Massal Disabilitas

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Bandung

Sambut Bulan Suci BRI, Pemkot Bandung & IPBM Gelar “NOORRAMADHAN 2026”

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Bandung

“Munggah Bungah” di Madrasah Karya Madani, Berbagi bersama Anak Yatim, Dhuafa & Tunanetra

Senin, 9 Februari 2026
Kota Bandung

Perkuat Implementasi OBE, Prodi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba Gelar Lokakarya Pemutakhiran RPS dan Evaluasi Ketercapaian CPL

Rabu, 4 Februari 2026
Kota Bandung

Krisis Moral dan Korupsi: UAS Soroti Makna Tauhid dalam Pengajian di Masjid Trans Bandung

Selasa, 27 Januari 2026

Info Terbaru

TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

Rabu, 25 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist