• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 6 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Hikmah

Menjaga Harmoni, Menjamin Keberagaman

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 16 Februari 2021
in Hikmah, Ragam
0 0
Toleransi Beragama

Sejumlah siswa berjalan menuju kelasnya saat hari pertama masuk sekolah pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Mataram, NTB. Foto: ANTARA FOTO/ Ahmad Subaidi

Sekolah adalah miniatur dari relasi intern dan antarumat beragama. Dari wadah sekolah inilah calon penerus bangsa membangun karakternya, selain kualitas akademisnya, untuk menjadi generasi unggul. 

Pemerintah saat ini tidak semata membangun kecerdasan akademis namun juga kecerdasan emosional dan spiritual anak didik. Oleh karena itu, penting bagi sekolah mengajari siswanya pendidikan karakter bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.

Seragam murid sekolah memang merupakan bagian kecil dari pola pengajaran nasional. Di beberapa negara, pengaturan seragam memiliki nilai dan kekhasan tersendiri. Bahkan, ada negara yang tidak perlu mengatur seragam sedemikian rupa. Bebas saja. Sepanjang pakaian murid sesuai etika sosial masyarakat setempat.

Pemerintah sendiri sejak 1981 menerapkan kewajiban mengenakan seragam putih merah (SD), putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA) di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan tersebut dibuat untuk mengatasi kesenjangan antara murid yang berasal dari latar belakang suku, agama, dan kemampuan ekonomi keluarga. Adapun sekolah swasta atau keagamaan bebas mengatur seragam atau atribut bagi murid dan tenaga pengajar mereka.

Menyikapi beberapa kasus pemaksaan atribut seragam berdasarkan identitas keagamaan di daerah, pemerintah akhirnya membuat surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Agama RI (SKB tiga menteri). Isinya tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“SKB tiga menteri ini berdasarkan tiga pertimbangan. Yang pertama, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Pertimbangan yang kedua bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Keputusan SKB ini hanya mengatur sekolah negeri. Sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan keragaman apapun.

Kunci dari yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di guru, dan murid, dan tentunya orang tua. Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB ini juga memerintahkan pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, pemerintah daerah bisa kehilangan kucuran bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini, sesuai dengan keputusan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Kemendikbud mempersilakan publik untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB tiga menteri ini di Unit Pelayanan Terpadu Kemendikbud atau saluran pengaduan lainnya lewat media sosial dan laman Kemendikbud.

Bukan Sekularisasi

Satu hal, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB tiga menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah,” tuturnya.

SKB ini justru menegaskan negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. Terbitnya SKB tiga menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhinneka,” lanjutnya.

Wamenag berharap, hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

Menanggapi SKB tersebut, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai, SKB tiga menteri memberikan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama termasuk tak memaksakan seragam atau atribut keagamaan bagi peserta didik.

Ia beranggapan sekolah harus menanamkan nilai-nilai kerukunan di tengah segala perbedaan yang ada tanpa mempersoalkan ketentuan seragam. Pasalnya, negara-negara yang maju tingkat pendidikannya tidak pernah mempersoalkan soal seragam murid sekolah.

Sumber : Indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Merawat Rasa, dari Perasaan Sosial hingga Kebebasan Sejati
Hikmah

Merawat Rasa, dari Perasaan Sosial hingga Kebebasan Sejati

Sabtu, 4 April 2026
Ragam

Krisis Gas LPG di Depan Mata

Rabu, 1 April 2026
Kesalahan Penilaian, Bayangan Lemah di Ujung Ruangan Global
Hikmah

Kelangkaan BBM di Depan Mata, Dampak Serangan AS–Israel ke Iran terhadap Krisis Energi Global

Kamis, 26 Maret 2026
Kesalahan Penilaian, Bayangan Lemah di Ujung Ruangan Global
Hikmah

Kesalahan Penilaian, Bayangan Lemah di Ujung Ruangan Global

Kamis, 26 Maret 2026
Hikmah

Memaknai Hidup di Persimpangan

Jumat, 13 Maret 2026
Hikmah

Menjadi “Langit” yang Tak Terluka

Jumat, 6 Maret 2026

Info Terbaru

Kajian & Halal Bihalal SBC : Menata Hati Eratkan Silaturahmi

Kajian & Halal Bihalal SBC : Menata Hati Eratkan Silaturahmi

Senin, 6 April 2026
Hujan Deras Landa Kota Bandung, 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol

Hujan Deras Landa Kota Bandung, 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol

Senin, 6 April 2026

Dipimpin Panglima TNI, Suasana Duka Warnai Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra

Senin, 6 April 2026
TAMU KITA – Dampak Perang di Timur Tengah Terhadap Ketersediaan BBM dan LPG di Indonesia

TAMU KITA – Dampak Perang di Timur Tengah Terhadap Ketersediaan BBM dan LPG di Indonesia

Minggu, 5 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist