Kab Bandung-Hari Pemungutan Suara sudah di depan mata. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ditetapkan dan bersiap untuk menjalankan tugasnya. H-3 Formulir Model C. Pemberitahuan sudah diserahkan ke Pemilih di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Pemilih dapat hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya sesuai waktu yang telah tercantum pada Formulir C.Pemberitahuan.
Ada 3 (tiga) kategori Pemilih dan ketentuannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Kategori yang pertama yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir C.Pemberitahuan dari KPPS. Pemilih yang terdaftar dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir C.Pemberitahuan dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir C.Pemberitahuan.
Kategori yang kedua yaitu Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), pemilih yang termasuk kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain (pindah memilih). Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau kepada KPU Kabupaten Bandung untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir A.5-KWK. Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir A.5-KWK dan KTP Elektronik atau Suket. Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Kategori yang ketiga yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih yang termasuk kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket. Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Berdasarkan kategori pemilih dan ketentuannya, diharapkan pemilih memahami termasuk pada kategori pemilih yang mana dan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai himbauan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta membawa ballpoint dari rumah. Jangan ragu dan takut untuk datang ke TPS karena protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan untuk Pilkada yang aman dan sehat.
Sumber : KPU Kab Bandung














