Jakarta-Pemerintah menetapkan hari pelakasanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/kota. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak, “bunyi diktum KESATU Keppres tersebut. Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal di tetapkan, yaitu 27 November 2020.
“KPU berharap Masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan”tutur Dewa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol Kesehatan. Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu,TNI/Polri dan Satgas Penanganan Covid-19.*red














