Kota Cimahi-Polres Cimahi Polda Jabar Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K. bersama Sat Reskrim polres Cimahi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (22-10-2020) pukul 16.00 Wib bertempat di Gedung Pengabdian Sanika Satyawad Mako Polres Cimahi
Para tersangka dalam hal ini melaksanakan aksinya di TKP atau Tempat Kejadian Perkara yang berada di wilayah Jl Cimareme No 259 Desa Cimareme Kec Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan Pasal yang disangkakan Kepada Para tersangka adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan Tersangka berinisial Ir. OR beserta Ir. IAR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa kwitansi, rekening koran Bank , dan barang bukti lain
Perbuataan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para tersangkadengan cara para pelapor/ korban memesan unit rumah di PT SBP dengan rumah type 36/72 standar di parahyangan hill residence, selanjutnya pelapor memberikan uang muka atau DP dan peningkatan mutu rumah yang mana setelah itu dijanjikan rumah tersebut akan segera di bangun oleh para tersangka namun hingga dengan saat ini rumah tersebut tidak kunjung di bangun atau tidak ada realisasinya, atas peristiwa tersebut para korban menderita kerugian dengan total Rp. 8.072.132.578,- (Delapan milyar tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), ungkap Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.*red














