Kota Cimahi-Cimahi akan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak total 967 unit pada tahun anggaran 2020 ini. Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perbaikan Rutilahu ini mencapai sekitar Rp. 16 milyar.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana, dalam acara Sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2020, di Aula Gedung Cimahi Techno Park, pada Selasa (20/10/2020).
Dalam laporannya, M. Nur Kuswandana menyatakan, dari total 967 unit Rutilahu yang mendapatkan bantuan perbaikan, 270 unit diantaranya berasal dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 3.898.800.000, 187 Unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 3.272.500.000,, 300 unit dari bantuan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5.250.000.000, dan 210 unit sisanya berasal dari bantuan stimulan perumaan swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Republik Indonesia sebesar Rp. 3.675.000.000.
Menurutnya, setiap Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) bantuan Rutilahu wajib memenuhi beberapa syarat, seperti tanah dan bangunan milik sendiri dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap, kondisinya layak dibantu, masyarakat sekitar sanggup membantu proses pembangunan, dan dalam lima tahun terakhir belum pernah mendapat bantuan serupa.
“Perbaikan Rutilahu merupakan salah satu upaya untuk mencapai tercapainya kesejahteraan suatu komunitas, karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa bantuan ini hanya stimulan, jadi bukan memperbaiki kerusakan bangunan secara keseluruhan karena nominalnya saja tidak akan cukup,” ujar M. Nur.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyatakan, pandemic Covid-19 telah mempengaruhi semua aspek kehidupan, khususnya terkait sektor ekonomi.
Sumber :DISKOMINFOARPUS – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi














