• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 21 Oktober 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Banpres Rp 2,4 Juta Untuk 9 Juta Pelaku UMKM Telah di Perluas Hingga 12 Juta UMKM

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 19 Oktober 2020
in Ekonomi, Kab. Bandung Barat
0 0
Banpres Rp 2,4 Juta Untuk 9 Juta Pelaku UMKM Telah di Perluas Hingga 12 Juta UMKM

Foto : IG @hengkykurniawan

Dana hibah ini diberikan sekali untuk membantu meringankan setiap pemilik usaha mikro atau sektor informal di masa pandemi.

Penyaluran Banpres untuk UMKM terdampak pandemi corona, ini dilakukan pada akhir Desember 2020. Tapi pendaftarannya ditutup per November 2020.

Buat kamu yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengajukan. Berikut syaratnya. Cara untuk Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota

  1. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
  3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar

Selain ada cara pendaftaran untuk mendapat BLT UMKM dari Presiden Jokowi itu, juga ada syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan BUMN/BUMD.
Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Rabu, 8 Oktober 2025
Kab. Bandung Barat

Geger Kabar Macan Tutul Lembang Park Zoo Lepas, Polisi & TNI Diturunkan untuk Memastikan

Kamis, 28 Agustus 2025
Kab. Bandung Barat

Kemeriahan Peringatan HUT ke-80 RI di SMKS Fajar Kencana KBB

Senin, 18 Agustus 2025
Kab. Bandung Barat

Tim KKN PPM UGM Lakukan Pemberdayaan Pemuda dalam Pengolahan Sampah & Teknologi untuk Mewujudkan Desa Mandiri di Cihampelas dan Citapen KBB

Sabtu, 28 Juni 2025
Kab. Bandung Barat

FIKOM UNISBA Laksanakan Pelatihan Public Speaking & Peningkatan Kepercayaan Diri untuk Siswa SDN 10 Lembang

Selasa, 22 April 2025
Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025

Info Terbaru

Bakara Ukulele Meriahkan Gelaran 12th Indonesia Traditional Wedding Festival di Bandung

Minggu, 19 Oktober 2025
Oneshaf | Masjid Besar Nurul Iman | Tabligh Akbar | KH. Fikri Zainuddin MZ

Oneshaf | Masjid Besar Nurul Iman | Tabligh Akbar | KH. Fikri Zainuddin MZ

Minggu, 19 Oktober 2025

Self-Care di Tengah Kesibukan

Minggu, 19 Oktober 2025

AI di Kehidupan Sehari-hari: Dari Asisten Virtual sampai Kamera Ponsel Pintar

Minggu, 19 Oktober 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Kajian MT Ummahatul Qurani “Isyarat Alam di Akhir Jaman”

Jumat, 26 September 2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bersama Ust. Das’ad Latif di PUSDAI Jabar

Jumat, 19 September 2025

Tamu Kita –  “Inovasi dan Kolaborasi: Peran INKOPA dalam Mendukung Program Kampus Berdampak”

Selasa, 16 September 2025

Live – Kajian MT Siti Chodidjah “Islam & Kesehatan Mental” bersama Ustdz Mimin Aminah

Senin, 15 September 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist