• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kab. Bandung

Pemkab Terbitkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 19 Agustus 2020
in Kab. Bandung
0 0
Pemkab Terbitkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Kab-Bandung, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari. Namun demikian, pihak sekolah tidak bisa begitu saja menyelenggarakan aktivitas PTM, yang sempat terhenti selama hampir setengah tahun ini.

Untuk mengatur hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.5 / 2159 – Disdik Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bandung.

“PTM ‘harus dimulai’, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun, kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Kadisdik Juhana di Ruang Kerjanya di Soreang, Rabu (12/8/2020).

SE yang diterbitkan pihaknya, mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

“PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning covid 19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” Juhana menekankan.

Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan ijin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19 kecamatan.

“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.

Sekolah, lanjutnya, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan. Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” tambahnya pula.

Terbitnya SE tentang PTM itu, tegas dia, tidak berarti pihaknya mewajibkan semua sekolah untuk melaksanakan. Ia pun mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk seituasi ketika grafik terpapar covid-19 mulai menunjukkan penurunan, baik secara nasional, regional (provinsi) maupun lokal (kabupaten).

“PTM yang regulasinya dimuat dalam SE ini sifatnya suka rela, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. Kami akan lebih optimis lagi, PTM akan berhasil ketika vaksin covid-19 sudah ditemukan dan terbukti kefektifannya. SE ini kami buat, untuk mengantisipasi adanya kendala di kemudian hari, atau menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan,” pungkas Juhana.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Penyaluran Bantuan Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat
Berita

Penyaluran Bantuan Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 10 Februari 2026
Kab. Bandung

Seorang Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Proyek Perumahan di Lagadar Margaasih

Kamis, 20 November 2025
Kab. Bandung

Pemkab Bandung Terbitkan KTP Elektronik bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 9 September 2025
Kab. Bandung

Dukung Program Pemerintah, Buana Mekar Day Adakan Pengobatan Gratis, Sembako Murah & Bazar UMKM

Sabtu, 6 September 2025
Kab. Bandung

Gelar Musyawarah Kerja Wilayah RAPI Kabupaten Bandung Wujudkan Program Kerja Berkemajuan

Jumat, 29 Agustus 2025
Kab. Bandung

Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Bahas Masalah Penanganan Banjir dan Perbatasan

Rabu, 11 Juni 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist