Kota Cimahi
Rabu, 29 Juli 2020, Tempat Bunderan Leuwigajah Cimahi
Kamis, 30 Juli 2020, Tempat Alun-Alun Cimahi
- Mulai beroperasi Jam 08.00 WIB – 11.00 WIB,
- Khusus Memperpanjang SIM A dan SIM C
- Melayani Secara Online Untuk SIM A dan C Seluruh Indonesia
- Syarat:
- KTP Asli dan Fotocopy
- SIM Asli yang telah habis masa berlaku
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Biaya memperpanjang SIM :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- SIM A = Rp 80.000
- SIM C = Rp 75.000
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
Kota Bandung
Rabu, 29 Juli 2020
SIM Keliling Online 1
BTM Cicadas
Jl. Ibrahim Adjie No.47
SIM Keliling Online 2
Miko Mall
Jl. Ters Kopo
Kamis, 30 Juli 2020
Mulai Beroperasi Jam 09.00 – 12.00 WIB
SIM Keliling Online 1
Pasar Modern Batununggal
Komp Pasar Modern Batununggal Blok RG-06
SIM Keliling Online 2
Borma Cipadung
Jl. A.H Nasution
Mekanismes Penerbitan SIM Perpanjangan
Persyaratan
1. Melampirkan E-KTP dan fotocopy nya
2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
Tata Cara
1. Pendaftaran ( cek kelengkapan persyaratan )
2. Pembayaran PNBP dan mengisi formulir.
3. Registrasi.
4. Identifikasi ( Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital )
5. Pencetakan SIM Asli
Catatan : SIM yang masa berlakunya habis ( lewat 1 hari ) tdk bisa melakukan perpanjangan, harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru sesuai Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat 3.
SIM yang dinyatakan sudah tidak Berlaku
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
Sumber :http://polrescimahi.com/sim-online-1
http://polrestabes-bandung.or.id/layanan/layanan-sim














